Kamis, 13 April 2017

Apa Kabar Jakarta?

Sebulan lebih Blog I-I tidak mempublikasikan berbagi analisa, pengalaman, dan wawasan kepada pembaca setia sahabat Blog I-I yang baik hati. Tidak disangka-sangka ratusan email menyapa, bertanya-tanya, dan memberikan dukungan moril agar Blog I-I tetap eksis. Terima kasih.....terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh sahabat Blog I-I yang tetap bersemangat menyebarkan kebaikan untuk Indonesia Raya. Marilah kita semua tetap menjaga semangat KeIndonesiaan yang telah teruji jalan panjang sejarah perjuangan bangsa dari berbagai etnis suku bangsa yang memiliki kesamaan cita-cita dari dari awalnya berupa kemerdekaan dan kemudian kemerdekaan itu kita isi dengan kesejahteraan dan keadilan yang merata di seluruh tanah tercinta Indonesia Raya.



Belakangan ini bangsa Indonesia khususnya di Ibukota Jakarta bertingkah laku seperti anak kecil yang sedang berebut permen kekuasaan dengan rasa Kebhinnekaan dan rasa KeIslaman. Dinamika sosial politik terkait Pilkada DKI Jakarta terkesan sangat kasar dalam emosi-emosi rendah menuduh secara keji bahwa mereka yang ingin menyalurkan pilihannya kepada calon Gubernur Muslim adalah radikal dan anti kebhinnekaan, sebaliknya mereka yang ingin menyampaikan pilihannya kepada calon Gubernur Penista Agama adalah kafirin musuh Islam atau golongan Islam Munafik.

Membenturkan secara langsung dua hal yakni Islam dan kebhinnekaan sebenarnya merupakan kesesatan cara berpikir dalam demokrasi yang digerakkan oleh hasrat kekuasaan. Mengapa sesat? Hal ini tidak lain karena prinsip tertinggi dalam berdemokrasi adalah saling menghormati dan bahkan melindungi hak-hak politik termasuk dalam memilih calon pemimpin berdasarkan keyakinan masing-masing, apakah keyakinan itu berupa agama, ideologi, doktrin, platform partai politik, maupun semata-mata karena simpati masyarakat. Sehingga apa yang berkembang belakangan ini di masyarakat adalah suatu keadaan sesat dari prinsip dasar demokrasi.

Pihak-pihak yang berkompetisi dalam pilkada DKI Jakarta mungkin merasa cerdas dengan serangan-serangan mengandung unsur SARA yang secara sengaja mengacak-acak emosi masyarakat Jakarta yang sangat jelas terpecah secara tajam dalam kelompok pro-kontra karena adanya kasus penistaan agama oleh salah satu calon gubernur. Siapakah yang menyebarkan kebencian-kebencian SARA tersebut? Data dari jaringan Blog I-I belum dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak dapat diungkap kepada publik karena berpotensi tersangkut dengan pencermaran nama baik atau fitnah. "Entah berapa banyak himbauan-himbauan yang seolah tampak nasionalis dengan konsep kebhinnekaan sesungguhnya telah menusuk tajam ke dalam hati sanubari umat Islam yang rajin membaca Al Quran setiap hari" demikian disampaikan salah seorang penasihat spiritual Blog I-I yang juga seorang yang memiliki waskita. Hal itu bukan saja sangat mengganggu melainkan juga telah menciptakan dorongan radikalisasi agama karena keinginan sederhana menegakkan hukum nasional  Indonesia agar penista agama diadili melalui proses hukum yang adil justru dibombardir dengan tuduhan-tuduhan ingin makar atau bahkan penerapan syariah Islam dan mendirikan negara Islam.

Habib Rizieq bukanlah orang suci dan perilakunya juga tidak dapat dikatakan santun bermoral tinggi karena sejumlah sikap dan pernyataannya juga disampaikan tidak secara baik dan marhamah sebagaimana diajarkan dalam Al Quran. Barangkali Habib memilih kata dan kalimat yang lebih tegas dan cenderung kasar sebagaimana juga dilakukan oleh Ahok. Sehingga serangan demi serangan pun menyasar kepada Habib sampai kepada hal-hal pribadi yang belum tentu benar.

Sangat jelas terang benderang bahwa propaganda-propaganda kebhinnekaan dan tuduhan makar kepada sejumlah aktivis adalah suatu rekayasa keji alat kekuasaan yang telah melahirkan suatu alasan radikalisasi agama yang semakin kuat mengakar di dalam sebagian masyarakat Islam Indonesia yang merindukan penegakan syariah Islam. Hanya demi mengamankan pilpres 2019 dengan memenangkan pilkada DKI Jakarta, maka para propagandis kebhinnekaan lupa bahwa merekalah yang telah memberikan alasan yang sangat kuat untuk radikalisasi agama.

Kekeliruan propaganda kebhinnekaan terletak pada ruang dan waktu yang salah, yakni dimana seharusnya kita saling menghormati prinsip masing-masing kelompok masyarakat, propaganda tersebut dikembangkan secara massif dengan target umat Islam agar memilih Gubernur penista agama. Andaikata himbauan-himbauan kebhinnekaan dilakukan tanpa terkait dengan sebuah proses pemilihan pemimpin atau pesta demokrasi, maka seruan kebhinnekaan tersebut menjadi sangat relevan dan tepat bagi bangsa yang multikutural dan multi etnis seperti Indonesia ini.

Logika yang dibangun oleh propagandis kebhinnekaan adalah seolah orang-orang Islam yang menghendaki penegakkan hukum kasus penistaan agama tidak menghormati kebhinnekaan. Bukankah logika tersebut sesat?

Pada sisi lain, pemanfaatan kasus penistaan agama untuk menggerus keyakinan pemilih agar menghindari cagub penista agama tidak seyogyanya dilakukan secara berlebihan. Hal ini sama saja sebagai pengadilan di luar sidang dimana tersangka telah dianggap bersalah sebelum terbukti. Fenomena Aksi Bela Islam I, II, dan III dapat dikatakan gabungan antara rekayasa politik (maksudnya diorganisir secara rapi untuk tujuan politik) dan murni aspirasi sebagian umat Islam yang peduli dengan keyakinannya. Mereka yang menggagas dalam kerangka berpikir politik, sah-sah saja memanfaatkan blunder pernyataan publik yang diterjemahkan sebagai penistaan agama. Namun ketika argumentasinya menjadi sangat kasar dengan elemen primordial, kebencian, dan berpotensi menjadi konflik, maka hal itu sudah berlebihan. Pertanyaannya kemudian, apakah aksi-aksi sebagian umat Islam yang peduli dengan Al Quran, ulama dan ajarannya tersebut dinilai telah berlebihan?

Rekayasa kasus makar yang menimpa sejumlah aktivis baik aktivis akademisi, HAM, maupun Islam telah mengakhiri citra positif Kapolri Tito Karnavian yang sebenarnya sangat potensial mengukir prestasi dan memperbaiki Polri. Apapun alasan, alat bukti, dan proses pembuktian yang telah dan akan dilakukan oleh Polisi semuanya jelas terang benderang rekayasa. Mengapa Blog I-I berani secara terbuka menyampaikan analisa ini? Untuk memenuhi delik hukum kasus makar sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia adalah sbb:
  • Pasal 110 ayat (1) jo pasal 88 KUHP, dimana: (1) Pasal 110 ayat (1) menyatakan “Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut”, dan; (2) Pasal 88 menegaskan “Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan”. 
  • Bentuk makar dalam KUHP ada 3, yaitu : (1) Makar Terhadap Kepala Negara (Pasal 104 KUHP) a. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Kepala Negara b. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk mengalahkan kemerdekaan kepala negara c. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan kepala negara tidak dapat memjalankan pemerintahan d. diancam dengan pidana 20 tahun/seumur hidup dan hukuman mati; (2) Makar Untuk Memasukkan Indonesia Dalam Penguasaan Asing (Pasal 106) a. Berusaha menyebabkan seluruh wilayah Indonesia atau sebahagian menjadi jajahan negara lain b. Berusaha menyebabkan bagian dari wilayah Indonesia menjadi suatu negara yang mardeka atau berdaulat terlepas dari NKRI. Diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluhtahun; dan (3) Makar Untuk Menggulingkan Pemerintahan (Pasal 107 KUHP) Pasal (107) KUHP : Makar dilakukan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, seumur hidup, 20 tahun, dan maksimum hukuman mati. Arti dari menggulingkan : a. Menghancurkan bentuk pemerintahan menurut UU b. Mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut UUD
  • Secara formil, pasal 104, 106 dan 107 KUHP pada pokoknya melarang tentang perbuatan dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, memisahkan diri dari NKRI atau menggulingkan pemerintahan yang sah, dimana semua itu dikategorikan sebagai tindak pidana makar. 
Baik rekayasa kasus "makar" pada Desember 2016 maupun Maret 2017 adalah rekayasa politik yang kurang cermat dengan harapan masyarakat akan percaya hal itu sebagai upaya pencegahan makar yang dapat mengakhiri rezim Jokowi-JK. Baik Pasal 104 (target Kepala Negara), pasal 106 (penguasaan Asing dan separatisme), serta pasal 107 (menggulingkan pemerintah) tidak ada satupun yang secara meyakinkan dapat dibuktikan. Apabila alasannya adalah "menduduki DPR-RI" kemudian mendesak dilakukannya Sidang Istimewa sehingga Pemerintahan Jokowi-JK terjungkal, maka hanya pasal 107 yang relevan. Apabila dibandingkan dengan reformasi 1998 yang dapat dilihat sebagai "makar" terhadap Presiden Suharto, maka sangat banyak elemen hukum dan bukti yang tidak dapat terpenuhi dalam kasus makar belakangan ini.

Sebagai contoh misalnya tentang adanya transfer uang dan pemufakatan untuk menggulingkan Jokowi-JK. Jumlah donasi uang yang terjadi pada tahun 1998 untuk menggulingkan Presiden Suharto jauh berlipat-lipat (baca: rekaman telepon tapping oleh BAKIN dan BAIS TNI dan penelusuran bukti-bukti transfer donasi uang reformasi). Selain itu, pemufakatan tidak berhenti pada kata mufakat semata melainkan menjadi aksi sesungguhnya secara rapi dan simultan dalam skala nasional, atau minimal di kota-kota besar. Apa yang terjadi pada bulan Desember 2016 dan Maret 2017 yang direkayasa sebagai kasus makar oleh polisi bahkan tidak mencapai 5% dari apa yang terjadi pada tahun 1997 dan 1998. 

Harus kita sadari bersama bahwa reformasi 1998 yang kita agung-agungkan pada dasarnya adalah pelanggaran hukum delik makar terhadap pemerintahan Suharto. Seandainya Presiden Suharto tidak dikhianati oleh orang-orang dekatnya dan segera memerintahkan penangkapan-penangkapan secara besar-besaran sebagaimana dilakukan Presiden Erdogan di Turki belum lama ini, tentunya cerita akan jauh berbeda. Politik adalah siapa yang menang maka dia yang benar, karena reformasi menang maka reformasi menjadi benar dan tidak melanggar hukum makar.

Contoh lainnya adalah makar terhadap Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang juga dikenal dengan Bughot. Apa yang terjadi terhadap Gus Dur sangat mirip dengan yang terjadi pada Presiden Suharto, yakni penghianatan politik dari para pendukung di awal pemerintahan Gus Dur. Kudeta konstitusional yang mengantarkan Megawati menjadi presiden secara teori masuk ke dalam delik kejahatan makar dan memenuhi pasal 107. Namun sekali lagi karena Gus Dur kalah secara politik, maka dalam sejarah Indonesia tidak tercatat terjadinya sebuah peristiwa kejahatan makar, dan baik Presiden Suharto maupun Presiden Abdurrahman Wahid memilih untuk menerima realita politik dan menghindari konflik yang lebih besar yang akan merugikan bangsa Indonesia.

Namun apa yang terjadi di era Jokowi-JK sekarang ini adalah fenomena "ketakutan" atau ketidakmampuan dalam pengendalian massa, sehingga dirasa perlu diambil langkah-langkah preventif dengan memanfaatkan pasal tentang makar, singkat kata rekayasa berdasarkan bukti-bukti yang belum cukup meyakinkan. Untuk sederhananya dalam membaca pasal tentang makar adalah sbb:
  1. Adakah yang bermufakat merencanakan pembunuhan Jokowi-JK, atau menyebabkan pemerintahan tidak dapat berjalan? pasal 104
  2. Apakah terjadi pemufakatan dan pelakasanaan mufakat menyebabkan Indonesia jatuh ke tangan asing atau terjadi pemisahan negara dan pembentukkan negara baru?
  3. Adakah bukti-bukti upaya penggulingan kekuasaan Jokowi-JK dengan bukti pemufakatan jahat akan melakukan kejahatan makar? 
Poin 3 adalah satu-satunya sudut pandang yang daat dikembangkan dari bukti-bukti adanya aliran dana dan pertemuan-pertemuan yang membicarakan kekuasaan negara. Namun demikian, apakah suatu pemufakatan (andaikata benar terbukti) cukup dapat dikatakan makar manakala kemampuannya sangat kecil bila dibandingkan dengan aparatur negara khususnya kepolisian, militer, intelijen Indonesia yang demikian besar? Lain ceritanya apabila tokoh-tokoh yang bermufakat memiliki kekuatan sangat besar baik secara politis, uang, pengaruh, dan massa seperti posisi di Kementerian, Kepolisian, TNI, Intelijen, Bisnis strategis, partai politik, ormas besar, yang apabila bersepakat akan dengan mudah menggulingkan suatu pemerintahan. 

Mohon ma'af kepada Bapak dan Ibu Polisi yang sangat yakin bahwa telah terjadi kejahatan makar terhadap pemerintahan Jokowi-JK. Blog I-I berpendapat belum terlambat untuk memperbaiki keadaan dengan lebih serius memperhatikan faktor pembuktian secara hukum formal dan ukuran kekuatan melakukan tindakan makar yang sungguh-sungguh dapat menggulingkan pemerintah.

Setelah melihat secara jelas dari sudut pandang Blog I-I, maka sahabat-sahabat Blog I-I dapat memahami siapa sesungguhnya membuat kerusakan dan kegaduhan yang seolah-olah Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat. Semoga masyarakat Jakarta dapat menyadari bahwa dinamika sosial-politik tidak terlepas dari aksi-reaksi yang hal itu dapat menjadi lingkaran konflik apabila akar masalahnya tidak disentuh. Jakarta bukan hanya etalase pembangunan fisik dan keindahan serta modernisasi Ibukota, melainkan juga etalase ahlak yang tercermin dari perilaku pemimpinnya yang dapat memberikan tauladan yang baik. Selamat melaksanakan hak politik anda dalam memilih pemimpin Jakarta yang anda yakini dapat membawa perubahan yang lebih baik.

Silahkan disebarluaskan, Blog I-I bertanggungjawab atas artikel yang dipublikasikan di Blog I-I. Kritik dan komentar silahkan disampaikan.

Salam Intelijen
SW


Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))